Bank Indonesia sebagai
bank sentral RI memberikan berbagai pelayanan, salah satu pelayanan yang sangat
dirasakan langsung oleh masyarakat adalah pelayanan dalam hal penukaran uang. Bagi
Anda warga Indonesia pasti sudah tidak asing lagi mendengar penukaran uang pada
saat menjelang lebaran, bukan? Pelayanan tersebut merupakan salah satu pelayanan yang
diberikan oleh Bank Indonesia.
Penukaran uang dibagi
menjadi dua, yaitu penukaran uang tidak layak edar dan penukaran rupiah ke
pecahan lainnya. Berikut ini adalah ulasan mengenai kedua macam pelayanan
penukaran uang yang diberikan oleh Bank Indonesia, yang saya dapat dari
1.
Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Anda dapat menukarkan
uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari
peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat
atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang
melayani penukaran uang.
a.
Uang Lusuh
Bank Indonesia
memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada Anda yang menukarkan uang
lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b.
Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada
Anda yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
§ Apabila uang rusak dapat
dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak,
Anda akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang
ditukarkan.
§ Apabila ciri-ciri
keasliannya sulit diketahui, Anda wajib mengisi formulir permintaan penelitian
uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya
sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.
Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
c.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada Anda yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat dalam daftar yang ada di website Bank Indonesia.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada Anda yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat dalam daftar yang ada di website Bank Indonesia.
Penukaran di Bank
Indonesia dilakukan di:
a. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Direktorat Pengedaran Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran
BI Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350 Telp.3818722,
3817297 (hari dan jam kerja).
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
b. Kantor Bank Indonesia yang terdekatWaktu layanan: pada hari-hari tertentu
mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
c.
Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi
dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Direktorat Pengedaran Uang di nomor telepon
021-381 8722/381 7297 atau Kantor Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
2.
Penukaran Uang Rupiah ke Pecahan
Lainnya
Anda dapat menukarkan
uang Rupiah dari pecahan besar ke kecil atau sebaliknya dari pecahan kecil ke
pecahan besar di bank umum yang melayani penukaran uang, di kantor Bank
Indonesia setempat, atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait dengan penukaran uang logam adalah sebagai berikut:
1. uang logam disusun rapi sesuai dengan jenis pecahan, ukuran yang
sama, dan tahun emisinya.
2. uang logam yang telah disusun seperti pada angka 1 di atas
dimasukkan dalam kemasan yang transparan.
Penukaran di Bank
Indonesia dilakukan di:
a. Kantor Bank Indonesia yang terdekat
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu setempat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu setempat.
b.
Kas keliling Bank Indonesia
Untuk
mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya kas keliling Bank Indonesia dapat
dikonfirmasikan kepada Direktorat
Pengedaran Uang di nomor telepon 021-381 8722/381 7297 atau Kantor Bank
Indonesia pada hari dan jam kerja.
Penukaran uang rupah ke
pecahan lainnya sering kita jumpai, dan yang paling ramai adalah ketika
menjelang hari raya Idul Fitri. Sebagai contoh, selama periode kas keliling di
Monas yang telah dilakukan sejak 23 Juli 2012 kemarin, jumlah penukar sekitar
2.700 orang, dengan rata-rata penukar 400 orang/hari, serta nilai total
penukaran Rp6.6 M.
Tahun ini, Bank
Indonesia sudah menjalin kerjasama dengan sembilan bank yaitu Bank Mandiri,
BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga, DKI, BTN, BJB, dan Permata untuk melayani penukaran
dengan menggunakan kartu ATM dan Debet (non tunai). Bagi Anda yang ingin
menukarkan uang rupiah ke pecahan lainnya hanya tinggal membawa salah satu
kartu ATM/Debet dari kesembilan bank tersebut atau yang tergabung dalam
jaringan ATM Bersama, Rintis, atau Alto kemudian langsung dapat ditarik tunai
di mesin ATM yang tersedia di lokasi penukaran uang maupun didebet di mesin Electronic
Data Capture (EDC) oleh petugas bank. Aman dan efisien dirasakan karena Anda
tidak perlu membawa uang cash dalam jumlah banyak untuk ditukar recehan. Anda
bisa langsung menukarkan dengan Uang Pecahan Kecil maupun uang elektronik (e-money)
secara cuma-cuma.
"Mulai tahun ini,
masyarakat dapat menukarkan uang dengan membawa kartu ATM/debet untuk ditukar
dengan uang pecahan kecil (tidak perlu membawa uang cash). Demikian pula untuk
pembelian e-money maupun top-up", ujar Ronald Waas, Deputi
Gubernur Bank Indonesia, disela-sela meninjau kegiatan penukaran uang di IRTI,
Monas pada Senin, 6 Agustus 2012.
Fasilitas layanan
penukaran e-money yang disediakan diterbitkan oleh Bank BCA berupa
Flazz, Mandiri berupa E-Toll, BRI berupa Brizzi, dan BNI prepaid. Melalui
kegiatan ini, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk menggunakan e-money
dalam transaksi jual-beli terutama untuk penukaran Uang Pecahan Kecil maupun
Uang Logam.
No comments:
Post a Comment