Bank Indonesia sebagai
bank sentral RI memberikan berbagai pelayanan, salah satu pelayanan yang sangat
dirasakan langsung oleh masyarakat adalah pelayanan dalam hal penukaran uang. Bagi
Anda warga Indonesia pasti sudah tidak asing lagi mendengar penukaran uang pada
saat menjelang lebaran, bukan? Pelayanan tersebut merupakan salah satu pelayanan yang
diberikan oleh Bank Indonesia.
Penukaran uang dibagi
menjadi dua, yaitu penukaran uang tidak layak edar dan penukaran rupiah ke
pecahan lainnya. Berikut ini adalah ulasan mengenai kedua macam pelayanan
penukaran uang yang diberikan oleh Bank Indonesia, yang saya dapat dari
1.
Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Anda dapat menukarkan
uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari
peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat
atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang
melayani penukaran uang.
a.
Uang Lusuh
Bank Indonesia
memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada Anda yang menukarkan uang
lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b.
Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada
Anda yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
§ Apabila uang rusak dapat
dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak,
Anda akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang
ditukarkan.
§ Apabila ciri-ciri
keasliannya sulit diketahui, Anda wajib mengisi formulir permintaan penelitian
uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya
sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.
Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
c.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran