Wednesday 19 September 2012

Pelayanan Penukaran Uang Bank Indonesia


Bank Indonesia sebagai bank sentral RI memberikan berbagai pelayanan, salah satu pelayanan yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat adalah pelayanan dalam hal penukaran uang. Bagi Anda warga Indonesia pasti sudah tidak asing lagi mendengar penukaran uang pada saat menjelang lebaran, bukan? Pelayanan tersebut merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia.
Penukaran uang dibagi menjadi dua, yaitu penukaran uang tidak layak edar dan penukaran rupiah ke pecahan lainnya. Berikut ini adalah ulasan mengenai kedua macam pelayanan penukaran uang yang diberikan oleh Bank Indonesia, yang saya dapat dari
1.     Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Anda dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.
a.     Uang Lusuh
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada Anda yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b.     Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada Anda yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
§  Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, Anda akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
§  Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, Anda wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
c.      Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran