Sunday 24 June 2012

Sekilas tentang Id-SIRTII


Masalah Internet dan Lembaga Pengaman
Memperhatikan bahwa internet adalah suatu wahana “dari, oleh, dan untuk” masyarakat dunia maya, maka salah satu isu utama yang mengemuka adalah permasalahan keamanan atau  security – baik dalam hal keamanan informasi (konten), infrastruktur, dan interaksi; karena dalam konteks arsitektur internet yang demokratis ini  akan meningkatkan faktor resiko terjadinya  incident keamanan yang tidak diinginkan  – baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak. Apalagi sangat banyak hasil riset yang memperlihatkan bahwa dari hari ke hari, jumlah serangan dan potensi ancaman di dunia maya secara kualitas maupun kuantitas meningkat secara signifikan. Karena internet merupakan suatu “rimba tak bertuan”, maka masing-masing pihak yang  terhubung di dalamnya harus memperhatikan dan menjamin keamanannya masing-masing.
Selain melengkapi sistem teknologi informasinya dengan perangkat lunak dan perangkat keras pengamanan (seperti  firewalls  dan  anti virus misalnya), beberapa institusi besar seperti ABN AMRO, MIT, General Electric, dan lain-lain membentuk sebuah tim khusus yang siap dan sigap untuk menghadapi berbagai incident  yang mungkin terjadi dan dapat merugikan organisasi. Tim ini biasa disebut sebagai CERT atau Computer Emergency Response Team2. Tim CERT dari ABN AMRO misalnya, akan bertanggung jawab penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu-isu terkait dengan keamanan internet untuk menjaga aset informasi dan komunikasi dari seluruh unit-unit bisnis ABN AMRO yang ada di dunia ini.
Dalam dunia keamanan internet dikenal prinsip  “your security is my security”atau yang dalam praktek manajemen sering dianalogikan dengan contoh sebuah rantai, dimana  “the strenght of a chain depends on its  weakest link” (kekuatan sebuah rantai terletak pada sambungannya yang terlemah). Artinya adalah bahwa sebaik-baiknya sebuah organisasi mengelola keamanan sistem teknologi informasinya, kondisi sistem keamanan pihak-pihak lain yang terhubung di internet akan secara signifikan mempengaruhinya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan utama: terlepas dari adanya sejumlah CERT yang telah beroperasi, bagaimana mereka dapat bersama-sama menjaga keamanan internet yang sedemikian besar dan luas jangkauannya? Dalam kaitan inilah maka sebuah perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat yaitu Carnegie Mellon University, melalui lembaga risetnya Software Engineering Institute, memperkenalkan konsep CERT/CC yaitu singkatan dari  Computer Emergency Response Team (Coordination Center) – yaitu sebuah pusat koordinasi sejumlah CERT yang tertarik untuk bergabung dalam forum atau komunitas ini.
Dengan adanya pusat koordinasi ini, maka para praktisi CERT dapat bertemu secara virtual maupun fisik untuk membahas berbagai isu terkait dengan keamanan dan pengamanan internet. Untuk membedekannya dengan CERT, maka dikembangkanlah sebuah istilah khusus untuk merepresentasikan CERT/CC yaitu CSIRT. Di Jepang contohnya, banyak sekali tumbuh lembaga-lembaga CERT independen yang dikelola oleh pihak swasta. Untuk itulah maka dibentuk sebuah CSIRT dengan nama JPCERT/CC  sebagai sebuah forum berkumpulnya dan bekerjasamanya pengelolaan keamanan internet melalui sebuah atap koordinasi secara nasional.

Latar Belakang
Teknologi informasi (information, communication and technology/ICT) adalah alat bantu untuk meningkatkan aneka kegiatan manusia. Dalam perkembangannya, ICT kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat khususnya mereka yang berada di kota besar. Implikasi dari sebuah fenomena tentunya tidak selalu bermanfaat bagi penggunanya, namun juga menimbulkan dampak negatif. Demikian juga dengan ICT.

Dampak negatif yang timbul antara lain meningkatnya kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi sejak tahun 2003. Sebut saja kejahatan carding (credit card fraud), ATM/EDC skimming (awal tahun 2010), hacking, cracking, phising (internet banking fraud), malware (virus/worm/trojan/bots), cybersquatting, pornografi, perjudian online, transnasional crime (perdagangan narkoba, mafia, terorisme, money laundering, human trafficking, underground economy). Semua dampak ini harus ditanggulangi.
Sedikitnya sejak tahun 2003, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah terjadi 71 kasus cyber crime (dunia maya). Pada tahun 2002, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Ukrania dalam hal kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi terutama online fraud. Beberapa kasus bahkan serius mengancam keamanan nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Antara lain kasus defacing situs KPU (Komisi Pemilihan Umum) www.kpu.go.id (Pemilu tahun 2004),DNS poisoning web site Presiden SBY (www.presidensby.info) serta cyber war antara Indonesia vs Malaysia yang setiap hari terus berlangsung dan semakin meningkat pada saat terjadi kasus negatif antara kedua negara (lagu rasa sayange, klaim batik, konflik ambalat dll.)
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur strategis untuk meminimalisir dampak negatif. Antara lain sektor peraturan (policy/regulation), kesiapan lembaga (institution) dan kesiapan sumber daya manusia (people), khususnya di bidang pengamanan. Sehingga teknologi informasi dapat mendukung peningkatan produktifitas masyarakat di semua sektor secara tepat guna dan aman sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik lagi.
Tanggal 4 Mei 2007  diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Menteri Komunikasi dan Informatika dalam hal ini menunjuk Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/Coordination Center (ID-SIRTII/CC) yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
ID-SIRTII/CC memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database log file serta statistik keamanan Internet di Indonesia.
ID-SIRTII/CC memberikan bantuan asistensi/pendampingan untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan di instansi/lembaga strategis (critical infrastructure) di Indonesia dan menjadi sentra koordinasi (coordination center/CC) tiap inisiatif di dalam dan di luar negeri sekaligus sebagai single point of contact. ID-SIRTII/CC juga menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang pengamanan teknologi informasi/sistem informasi. Saat ini fasilitas laboratorium yang telah dimiliki antara lain: pusat pelatihan, laboratorium simulasi pengamanan, digital forensic, malware analysis, data mining dan menyelenggarakan proyek content filtering, anti spam dll.
Rentannya pengamanan sistem informasi dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan serangan. Bukan tidak mungkin kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerugian ekonomis hingga berhentinya layanan bagi pengguna. Sebagai contoh: hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya karena terjadinya penumpukan paket informasi sampah akibat serangan yang dikirimkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ID-SIRTII/CC juga memiliki peran pendukung dalam penegakan hukum khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik, ID-SIRTII/CC memiliki fasilitas, keahlian dan prosedur untuk melakukan analisa sehingga dapat menjadikan material alat bukti tersebut bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan, ID-SIRTII/CC memiliki peran sentral dalam memberikan informasi seputar statistik dan pola serangan (insiden) di dalam lalu lintas internet Indonesia.

 Visi & Misi

Visi ID-SIRTII/CC:
“Membangun lingkungan internet Indonesia yang aman, nyaman dan kondusif”

Misi ID-SIRTII/CC:
“Meningkatkan pertumbuhan internet di Indonesia melalui upaya kampanye kesadaran terhadap pengamanan teknologi dan sistem informasi, mengawasi/monitoring potensi insiden keamanan, mendukung penegakan hukum, menyediakan dukungan teknis“.

 Dasar Hukum

Dasar hukum ID-SIRTII/CC:
1.      Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 154 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881).Aspek pengamanan infrastruktur.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980).
3.      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006.
Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (IP-Based)
4.      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007.
Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
ID-SIRTII/CC memiliki tugas pokok yakni melakukan sosialisasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat / menjalankan / mengembangkan dan database.
Rentannya sistim pengamanan dalam suatu sistim informasi dapat menimbulkan beragam ganggu/serangan/ancaman terhadap sistim informasi. Bukan tidak mungkin, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian ekonomis dikalangan pengguna teknologi informasi. Misalkan saja, hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya disebabkan oleh menumpuknya paket informasi yang dikirimkan oleh yang tidak bertanggung-jawab.
Peran ID-SIRTII/CC sebagai infrastruktur pendukung dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi menjadi begitu strategis. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik menjadi bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan, ID-SIRTII/CC memilki peran sentral dalam memberikan informasi seputar lalu lintas internet di Indonesia.

Struktur Organisasi Id-SIRTII/CC

ID-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center) memiliki struktur organisasi sebagaimana berikut dibawah ini:
1.  Tim Pelaksana (Executive Board)
Fungsi, tugas dan wewenangnya melakukan kegiatan pengawasan lalu lintas internet sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet juncto Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
2.  Tim Pengawas (Inspection Board)
Bertugas mengawasi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dari Tim Pelaksana dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
3.  Tim Penasehat (Advisory Board)
Bertugas memberikan saran dan rekomendasi bagi Tim Pelaksana di dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

No comments:

Post a Comment